Bab II
Pembahasan
Sumber Hukum Islam
Sumber Hukum Islam yang Utama ada 2 ,yaitu:
1. Al-Qur’an
2. Al-Hadits
Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan kitab Allah yang terakhir yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW ,& merupakan Penyempurna kitab-kitab
yang diturunkan sebelumnya ,seperti kitab Taurat ,Zabur & Injil. Al-Qur’an
bersifat universal. Universal dalam arti cakupan sasarannya seluruh umat
manusia tanpa dibatasi ras & wilayah ,serta golongan atau strata tertentu
& masa berlakunya sepanjang masa atau zaman tanpa dibatasi waktu ,sejak
Nabi Muhammad SAW sampai akhir zaman. Oleh sebab itu ,keluasan dan kelengka-pan
ajaran beliau menjadikan Al-Qur’an sebagai satu-satunya pedoman kehidupan yang
dapat membawa manusia pada keselam-tan & kebahagiaan lahir-batin
,dunia-akhirat.
Komponen Dasar Hukum dalam Al-Qur’an:
1. Hukum I’tiqadiah : Hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah
SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan Aqidah/keimanan. Hukum ini tercermin
dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid ,Ilmu Ushuluddin
,atau Ilmu kalam.
2. Hukum Amaliah : Hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia
dengan Allah SWT ,antara manusia & manusia ,serta manusia & lingkungan
sekitar. Hukum Amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam & disebut hukum
Syara/Syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih.
3. Hukum Khuluqiah : Hukum yang berkaitan dengan perilaku & moral
manusia dalam kehidupan ,baik sebagai makhluk individu /makhluk sosial. Ilmu
yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq /Tasawuf.
Al-Hadits
Hadits adalah salah satu hukum Islam yang
disandarkan Nabi Muhammad SAW berupa perkataan ,perbuatan maupun ketetapannya.
Hadits digolongkan menjadi 3 ,yaitu :
1. Hadits/Sunnah Qouliyah
(perkataan) à yang artinya segala apa
yang disabdakan oleh Rasulullah SAW.
2. Hadits/Sunnah fi’ilyah
(perbuatan) à yang artinya segala apa
yang ditetapkan berdasarkan apa yang diperbuat oleh Rasullah SAW ,contoh :
Shalat.
3. Hadits/Sunnah
Taqririyah (ketetapan) à yang artinya segala macam
yang ditetapkan /didiamkan oleh Rasulullah SAW. Misalnya ,apabila seorang
sahabat melakukan sesuatu ,lalu Rasulullah SAW melihatnya & beliau diam
,berarti beliau setuju akan hal itu.
Pembagian Hadits
Hadits dibagi menjadi 3 bagian ,yaitu :
1. Hadits Muttawatir à yang artinya hadits yang
diriwayatkan oleh orang yang banyak & menurut adat kebiasaan mustahil
mereka sepakat untuk berdusta.
2. Hadits Mashur à yang artinya hadits yang
diriwayatkan oleh seorang atau dua orang ,atau lebih namun tidak sampai pada
tingkatan muttawatir.
3. Hadits Ahad à yang artinya hadits yang
diriwayatkan oleh seorang sahabat ,tetapi sahabat itu diyakini tidak pernah
berdusta.
Namun ,ada beberapa hal yang bisa ditafsirkan
bermacam-macam ,bahkan hingga kini ada hal-hal yang tidak dijelaskan secara
tegas oleh kedua Sumber Hukum tersebut. Adanya perbedaan tersebut mewajibkan
Kaum Muslim berpikir untuk mendapatkan kebenaran. Dalam hal ini terdapat Sumber
Hukum lain ,yaitu Ijtihad. Ijtihad adalah Mencurahkan usaha untuk mendapatkan
Hukum Islam dengan jalan mengambil ketetapan dari Al-Qur’an & Al-Hadits.
Bentuk-bentuk Ijtihad:
1. Ijma à Kesepakatan Umat Muhammad
setelah wafatnya
didalam 1 Massa & 1
Perkara.
Ijma’ dibagi menjadi 2 ,yaitu:
a. Ijma’ Shorkhiyun
b. Ijma’ Shokhuti
2. Qiyas à Mengukur sesuatu dengan yang
lain untuk
diketahui persamaan di
antara keduanya.
Qiyas dibagi menjadi 3 ,yaitu:
a. Qiyas Ilat
b. Qiyas Dilalah
c. Qiyas Siban
Fungsi Hukum Islam
1.Fungsi Ibadah à Fungsi paling utama
Hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran
Allah yang harus dipatuhi umat manusia, & kepatuhannya merupakan ibadah
yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.
2. Fungsi “Amar ma’ruf nahi munkar” à Hukum Islam sebgai Hukum yang
ditujukan untuk mengatur hidup & kehidupan manusia.
3. Fungsi “Zawajir” à Hukum Islam sebagai
sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman
serta perbuatan yang membahayakan.
Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Fiqih atau Hukum Islam merupakan salah satu bidang
studi Islam yang paling dikenal oleh masyarakat. Hal ini antara lain karena
fiqih terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Dari sejak lahir sampai
dengan meninggal dunia manusia selalu berhubungan dengan fiqih. Misalnya
tentang siapa yang harus bertanggung jawab memberi nafkah terhadap dirinya,
siapa yang menjadi ibu bapaknya ,sampai ketika ia dimakamkan terkait dengan
fiqih. Karena sifat & fungsinya yang demikian itu, maka fiqih dikategorikan
sebagai Ilmu Al-Hal, yaitu ilmu yang berkaitan
dengan tingkah laku kehidupan manusia & termasuk ilmu wajib dipelajari,
karena dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat melaksanakan kewajibannya
mengabdi kepada Allah melalui ibadah shalat, puasa, haji dan sebagainya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah deskripsi tentang sumber Hukum
Islam?
2. Dari manakah asal sumber Hukum Islam?
3. Apakah fungsi Hukum Islam dalam kehidupan?
C. Tujuan Penulisan
1. Mendiskripsikan sumber-sumber Hukum Islam.
2. Menjelaskan asal sumber Hukum Islam.
3. Menjelaskan fungsi Hukum Islam dalam kehidupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar