Sabtu, 29 September 2012

Sumber Hukum Islam


Bab II
Pembahasan
 
Sumber Hukum Islam
Sumber Hukum Islam yang Utama ada 2 ,yaitu:
1. Al-Qur’an
2. Al-Hadits

Al-Qur’an
    
Al-Qur’an merupakan kitab Allah yang terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW ,& merupakan Penyempurna kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya ,seperti kitab Taurat ,Zabur & Injil. Al-Qur’an bersifat universal. Universal dalam arti cakupan sasarannya seluruh umat manusia tanpa dibatasi ras & wilayah ,serta golongan atau strata tertentu & masa berlakunya sepanjang masa atau zaman tanpa dibatasi waktu ,sejak Nabi Muhammad SAW sampai akhir zaman. Oleh sebab itu ,keluasan dan kelengka-pan ajaran beliau menjadikan Al-Qur’an sebagai satu-satunya pedoman kehidupan yang dapat membawa manusia pada keselam-tan & kebahagiaan lahir-batin ,dunia-akhirat.

Komponen Dasar Hukum dalam Al-Qur’an:
1. Hukum I’tiqadiah : Hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan Aqidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid ,Ilmu Ushuluddin ,atau Ilmu kalam.
2. Hukum Amaliah : Hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT ,antara manusia & manusia ,serta manusia & lingkungan sekitar. Hukum Amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam & disebut hukum Syara/Syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih.
3. Hukum Khuluqiah : Hukum yang berkaitan dengan perilaku & moral manusia dalam kehidupan ,baik sebagai makhluk individu /makhluk sosial. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq /Tasawuf. 
         
Al-Hadits

Hadits adalah salah satu hukum Islam yang disandarkan Nabi Muhammad SAW berupa perkataan ,perbuatan maupun ketetapannya. Hadits digolongkan menjadi 3 ,yaitu :
1. Hadits/Sunnah Qouliyah (perkataan) à yang artinya segala apa yang disabdakan oleh Rasulullah SAW.
2. Hadits/Sunnah fi’ilyah (perbuatan) à yang artinya segala apa yang ditetapkan berdasarkan apa yang diperbuat oleh Rasullah SAW ,contoh : Shalat.
3. Hadits/Sunnah Taqririyah (ketetapan) à yang artinya segala macam yang ditetapkan /didiamkan oleh Rasulullah SAW. Misalnya ,apabila seorang sahabat melakukan sesuatu ,lalu Rasulullah SAW melihatnya & beliau diam ,berarti beliau setuju akan hal itu.

Pembagian Hadits
Hadits dibagi menjadi 3 bagian ,yaitu :
1. Hadits Muttawatir à yang artinya hadits yang diriwayatkan oleh orang yang banyak & menurut adat kebiasaan mustahil mereka sepakat untuk berdusta.
2. Hadits Mashur à yang artinya hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau dua orang ,atau lebih namun tidak sampai pada tingkatan muttawatir.
3. Hadits Ahad à yang artinya hadits yang diriwayatkan oleh seorang sahabat ,tetapi sahabat itu diyakini tidak pernah berdusta.


Namun ,ada beberapa hal yang bisa ditafsirkan bermacam-macam ,bahkan hingga kini ada hal-hal yang tidak dijelaskan secara tegas oleh kedua Sumber Hukum tersebut. Adanya perbedaan tersebut mewajibkan Kaum Muslim berpikir untuk mendapatkan kebenaran. Dalam hal ini terdapat Sumber Hukum lain ,yaitu Ijtihad. Ijtihad adalah Mencurahkan usaha untuk mendapatkan Hukum Islam dengan jalan mengambil ketetapan dari Al-Qur’an & Al-Hadits.
       Bentuk-bentuk Ijtihad:
1. Ijma à Kesepakatan Umat Muhammad setelah wafatnya
                  didalam 1 Massa & 1 Perkara.
    Ijma’ dibagi menjadi 2 ,yaitu:
    a. Ijma’ Shorkhiyun
    b. Ijma’ Shokhuti
2. Qiyas à Mengukur sesuatu dengan yang lain untuk
                   diketahui persamaan di antara keduanya.
    Qiyas dibagi menjadi 3 ,yaitu:
    a. Qiyas Ilat
    b. Qiyas Dilalah
    c. Qiyas Siban   

Fungsi Hukum Islam
1.Fungsi Ibadah à Fungsi paling utama Hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, & kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.   
2. Fungsi “Amar ma’ruf nahi munkar” à Hukum Islam sebgai Hukum yang ditujukan untuk mengatur hidup & kehidupan manusia.
3. Fungsi “Zawajir” à Hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan.

Bab I
Pendahuluan

A. Latar Belakang Masalah
Fiqih atau Hukum Islam merupakan salah satu bidang studi Islam yang paling dikenal oleh masyarakat. Hal ini antara lain karena fiqih terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Dari sejak lahir sampai dengan meninggal dunia manusia selalu berhubungan dengan fiqih. Misalnya tentang siapa yang harus bertanggung jawab memberi nafkah terhadap dirinya, siapa yang menjadi ibu bapaknya ,sampai ketika ia dimakamkan terkait dengan fiqih. Karena sifat & fungsinya yang demikian itu, maka fiqih dikategorikan sebagai Ilmu Al-Hal, yaitu ilmu yang berkaitan  
dengan tingkah laku kehidupan manusia & termasuk ilmu wajib dipelajari, karena dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat melaksanakan kewajibannya mengabdi kepada Allah melalui ibadah shalat, puasa, haji dan sebagainya.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah deskripsi tentang sumber Hukum Islam?
2. Dari manakah asal sumber Hukum Islam?
3. Apakah fungsi Hukum Islam dalam kehidupan?

C. Tujuan Penulisan
1. Mendiskripsikan sumber-sumber Hukum Islam.
2. Menjelaskan asal sumber Hukum Islam.
3. Menjelaskan fungsi Hukum Islam dalam kehidupan.
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar